Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wajib Tahu: IHC RS Pelabuhan Jakarta Gelar Healthtalk & Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Wajib Tahu: IHC RS Pelabuhan Jakarta Gelar Healthtalk & Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Wajib Tahu: KPAI Kecam Bigmo Libatkan Anak di Bawah Umur Promosikan Liquid Vape, Minta Aparat Bertindak Tegas

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Media Kebayoran
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita
Media Kebayoran
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Wajib Tahu: BNN Sumut Gagalkan Peredaran 92 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan, 2 Orang Ditangkap
Terkini

Wajib Tahu: BNN Sumut Gagalkan Peredaran 92 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan, 2 Orang Ditangkap

penulisBy penulisAgustus 2, 2026 6:27 pm003 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Medan, Analisnews.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 92 kilogram yang merupakan jaringan lintas provinsi Aceh-Medan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai kurir dan penerima barang.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya pengiriman ganja dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh, menuju Kota Medan pada (28/7/2026).

“Tim memperoleh informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Gayo Lues menuju Medan menggunakan satu unit mobil,” kata Tatar, Jumat (31/7/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga membawa ganja pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Jamin Ginting, Desa Batu Layang, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas kemudian menghentikan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver bernomor polisi BK 1596 RS dan melakukan penggeledahan. Dari dalam mobil ditemukan tiga karung goni berisi 92 bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 92 kilogram atau 92.960,3 gram.

“Ditemukan barang bukti berupa 92 kilogram narkoba jenis ganja, dan seorang tersangka berinisial J yang berperan sebagai kurir,” ujarnya.

Setelah menangkap kurir, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria berinisial SS alias U yang diduga sebagai penerima atau penyimpan barang. Tersangka ditangkap di depan minimarket di Simpang Deli Tua, Jalan Bunga Rampe IV, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka di Perumahan River Valley Blok 44 Nomor 15, Jalan Bunga Rampe IV. Dari lokasi tersebut ditemukan satu bungkus plastik berisi ganja dengan berat bruto 7,2 gram.

“Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Tatar.

Dari pengungkapan di tiga lokasi tersebut, BNNP Sumut menyita barang bukti berupa 92 bungkus ganja dan satu bungkus plastik ganja dengan total berat bruto 92.967,5 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta tiga unit telepon seluler milik para tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.

BNNP Sumut memperkirakan penyitaan ganja seberat 92 kilogram tersebut menyelamatkan sekitar 18.500 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleWajib Tahu: Habiburokhman Apresiasi BNN Usai Bongkar Jaringan Ganja Gayo-Medan, Sita 93 Kg
Next Article Wajib Tahu: Kolaborasi UKP Muda Seni Raffi Ahmad dengan Kementerian Agama RI, Masjid Istiqlal dan RANS Entertainment Gelar Jumat Berkah di Masji Istiqlal
penulis

Related Posts

Wajib Tahu: IHC RS Pelabuhan Jakarta Gelar Healthtalk & Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Agustus 11, 2026 11:55 pm

Wajib Tahu: IHC RS Pelabuhan Jakarta Gelar Healthtalk & Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Agustus 11, 2026 11:11 pm

Wajib Tahu: KPAI Kecam Bigmo Libatkan Anak di Bawah Umur Promosikan Liquid Vape, Minta Aparat Bertindak Tegas

Agustus 9, 2026 2:11 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Lengkap: Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Wamendagri Ribka Dorong Pemda Maluku Optimalkan Potensi Maritim

Juni 6, 2026 10:59 am6 Views

Lengkap: 50 Guru Besar Deklarasi Pendidikan Indonesia Raya Abadi demi Transformasi Pendidikan Abad ke-22

Juni 5, 2026 8:48 am4 Views

Wajib Tahu: Tim Alumni MAZ Taklukkan Tim Karyawan MAZ 5-1 di Piala 307

Juli 22, 2026 6:40 am2 Views
Latest Reviews

Comparison: The Maternal and Fetal Outcomes of COVID-19

By adminJanuari 15, 2021 5:46 pm

Florida Surgeon General’s Covid Vaccine Claims Harm Public

By adminJanuari 15, 2021 4:17 pm

Signs of Endometriosis: What are Common and Surprising Symptoms?

By adminJanuari 15, 2021 3:55 pm
© 2026 mediakebayoran. Designed by mediakebayoran.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.