Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wajib Tahu: IHC RS Pelabuhan Jakarta Gelar Healthtalk & Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Wajib Tahu: IHC RS Pelabuhan Jakarta Gelar Healthtalk & Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Wajib Tahu: KPAI Kecam Bigmo Libatkan Anak di Bawah Umur Promosikan Liquid Vape, Minta Aparat Bertindak Tegas

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Media Kebayoran
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita
Media Kebayoran
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Wajib Tahu: KPAI Kecam Bigmo Libatkan Anak di Bawah Umur Promosikan Liquid Vape, Minta Aparat Bertindak Tegas
Terkini

Wajib Tahu: KPAI Kecam Bigmo Libatkan Anak di Bawah Umur Promosikan Liquid Vape, Minta Aparat Bertindak Tegas

penulisBy penulisAgustus 9, 2026 2:11 pm003 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras aksi konten kreator atau *streamer* Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektrik (*liquid vape*). KPAI meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.Hukum

“Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Senin (3/8/2026).

KPAI melihat adanya perubahan pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik. Promosi tidak lagi hanya dilakukan melalui iklan konvensional, tetapi berkembang melalui media sosial dengan memanfaatkan algoritma digital, konten viral, figur publik, *influencer*, kreator konten hingga visual yang dekat dengan karakter anak dan remaja.

“Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda. Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi,” tuturnya.Merokok & Berhenti Merokok

KPAI menilai ruang digital saat ini telah menjadi arena baru pemasaran produk zat adiktif. Apabila tidak diawasi secara serius, kata Jasra, media sosial berpotensi menjadi ruang normalisasi perilaku merokok dan penggunaan rokok elektronik sejak usia anak.

KPAI juga menyoroti masih lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan promosi produk tembakau dan rokok elektronik. “Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir secara tegas. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industry,” ungkap Jasra.

KPAI memberikan 5 permintaan:Hukum Keluarga

1. Aparat penegak hukum menindak tegas setiap dugaan pelanggaran promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang melibatkan atau menyasar anak.

2. Kementerian dan lembaga terkait memperkuat implementasi Undang-Undang Kesehatan beserta seluruh peraturan pelaksanaannya mengenai pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

3. Platform media sosial memperkuat sistem pengawasan serta segera menurunkan konten yang melibatkan anak dalam promosi produk zat adiktif.

4. Figur publik, influencer, kreator konten, dan agensi digital menghentikan segala bentuk promosi vape yang dapat menjangkau atau memengaruhi anak dan remaja.Hak Asasi & Kebebasan Manusia

5. Orang tua, sekolah, dan masyarakat meningkatkan literasi digital serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.

Sebelumnya, Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah aksinya mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape melalui tayangan live streaming.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleWajib Tahu: Refleksi Kasus Bigmo: Mempromosikan dan Menjual Vape pada Anak adalah Kriminal
Next Article Wajib Tahu: IHC RS Pelabuhan Jakarta Gelar Healthtalk & Pemeriksaan Kesehatan Gratis
penulis

Related Posts

Wajib Tahu: IHC RS Pelabuhan Jakarta Gelar Healthtalk & Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Agustus 11, 2026 11:55 pm

Wajib Tahu: IHC RS Pelabuhan Jakarta Gelar Healthtalk & Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Agustus 11, 2026 11:11 pm

Wajib Tahu: Refleksi Kasus Bigmo: Mempromosikan dan Menjual Vape pada Anak adalah Kriminal

Agustus 9, 2026 2:00 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Lengkap: Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Wamendagri Ribka Dorong Pemda Maluku Optimalkan Potensi Maritim

Juni 6, 2026 10:59 am6 Views

Lengkap: 50 Guru Besar Deklarasi Pendidikan Indonesia Raya Abadi demi Transformasi Pendidikan Abad ke-22

Juni 5, 2026 8:48 am4 Views

Wajib Tahu: Tim Alumni MAZ Taklukkan Tim Karyawan MAZ 5-1 di Piala 307

Juli 22, 2026 6:40 am2 Views
Latest Reviews

Comparison: The Maternal and Fetal Outcomes of COVID-19

By adminJanuari 15, 2021 5:46 pm

Florida Surgeon General’s Covid Vaccine Claims Harm Public

By adminJanuari 15, 2021 4:17 pm

Signs of Endometriosis: What are Common and Surprising Symptoms?

By adminJanuari 15, 2021 3:55 pm
© 2026 mediakebayoran. Designed by mediakebayoran.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.