Close Menu
Media Kebayoran
  • Beranda
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tinjau Dampak Banjir Bandang di Sitaro, Mendagri: Pemerintah Akan Tangani Rumah Terdampak Hari Ini

April 11, 2026

Kunjungi Provinsi Sulut, Mendagri Bersama Menteri PKP dan Kepala BPS Tinjau Program Perumahan Rakyat di Minahasa Hari Ini

April 10, 2026

Inflasi Turun ke 3,48 Persen, Mendagri Ingatkan Daerah Tetap Waspada Hari Ini

April 7, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Tulis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Media KebayoranMedia Kebayoran
  • Beranda
  • Tulis Berita
Subscribe
Media Kebayoran
Home»Uncategorized»Aksi Damai Gerakan Pemuda Nasional Indonesia (GPNI) di Kedubes AS Jakarta, 2 April 2026.
Uncategorized

Aksi Damai Gerakan Pemuda Nasional Indonesia (GPNI) di Kedubes AS Jakarta, 2 April 2026.

mediaBy mediaApril 2, 2026Tidak ada komentar1 Min Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta, 2 April 2026, Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan mahasiwa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Nasional Indonesia (GPNI) menggelar aksi damai di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis 2 April 2026.

Beberapa tuntutaan Aksi Damai GPNI yang tertera dalam spanduk mereka antara lain yaitu mendorong pemerintah untuk mengawasi dan menertibkan aktivitas lembaga asing yang berpotensi memecah belah persatuan Indonesia dan menuntut keberanian negara untuk bersikap tegas terhadap setiap bentuk pengaruh oligarki global yang berpotensi mengancam kedaulatan nasional.

Pasca demonstrasi di Kedubes Amerika, GPNI juga melanjutkan aksi damai menuju Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan tuntutan agar negara berani bersikap tegas terhadap setiap bentuk pengaruh oligarki global yang mengancam kedaulatan negara.

Fandri, Koordinator GPNI juga memberikan orasi bahwa Kemendagri memiliki aturan dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2008 mengatur tentang tata cara penerimaan bantuan luar negeri dan pemberian bantuan kepada pihak asing oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia. Peraturan ini diterbitkan untuk memantau, mengevaluasi, dan memastikan bantuan tersebut sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDari Gerobak Kecil hingga Jadi Pengusaha Kuliner Kue Berkualitas
Next Article Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas
media
  • Website

Related Posts

Uncategorized

Tinjau Dampak Banjir Bandang di Sitaro, Mendagri: Pemerintah Akan Tangani Rumah Terdampak Hari Ini

April 11, 2026
Uncategorized

Kunjungi Provinsi Sulut, Mendagri Bersama Menteri PKP dan Kepala BPS Tinjau Program Perumahan Rakyat di Minahasa Hari Ini

April 10, 2026
Uncategorized

Inflasi Turun ke 3,48 Persen, Mendagri Ingatkan Daerah Tetap Waspada Hari Ini

April 7, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.