Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wajib Tahu: IHC RS Pelabuhan Jakarta Gelar Healthtalk & Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Wajib Tahu: IHC RS Pelabuhan Jakarta Gelar Healthtalk & Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Wajib Tahu: KPAI Kecam Bigmo Libatkan Anak di Bawah Umur Promosikan Liquid Vape, Minta Aparat Bertindak Tegas

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Media Kebayoran
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita
Media Kebayoran
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Wajib Tahu: Ditreskrimum Polda Banten Amankan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak
Terkini

Wajib Tahu: Ditreskrimum Polda Banten Amankan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak

penulisBy penulisJuli 22, 2026 8:18 pm003 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong alias Uun. Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka dan masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 19 Juli 2026. Penyidik terus bekerja secara maksimal untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” ujar Maruli pada Rabu (22/07).

Maruli menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Korban diduga didatangi oleh sekelompok orang, mengalami tindakan kekerasan, kemudian dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf.

“Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa olah tempat kejadian perkara, Visum et Repertum terhadap korban, pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, pemanggilan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, serta mengamankan satu orang tersangka berinisial AS yang saat ini telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Maruli.

Lebih lanjut, Maruli menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah terduga pelaku lainnya yang diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut.

“Penyidik masih melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang diduga terlibat. Seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melengkapi alat bukti, termasuk keterangan saksi maupun barang bukti yang telah diamankan,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran Visum et Repertum atas nama korban, dokumentasi video kejadian, satu helai celana panjang warna abu-abu tua, satu unit telepon genggam merek Vivo V20 warna Sunset Melody, serta satu buah dus telepon genggam merek Oppo Reno 11F.

Di akhir keterangannya, Maruli menegaskan komitmen Polda Banten dalam menindak tegas setiap bentuk aksi kekerasan maupun premanisme.

“Polda Banten berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polda Banten. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum. Setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea. (Bidhumas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleWajib Tahu: Matematika Produktif: Belajar Berhitung, Berwirausaha, dan Membangun Masa Depan
Next Article Wajib Tahu: ektor IAKN Tarutung: “Tetap Semangat, Tetap Bekerja, dan Tetap Mengandalkan Tuhan” pada Pelantikan Sekretaris Prodi Magister Teologi
penulis

Related Posts

Wajib Tahu: IHC RS Pelabuhan Jakarta Gelar Healthtalk & Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Agustus 11, 2026 11:55 pm

Wajib Tahu: IHC RS Pelabuhan Jakarta Gelar Healthtalk & Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Agustus 11, 2026 11:11 pm

Wajib Tahu: KPAI Kecam Bigmo Libatkan Anak di Bawah Umur Promosikan Liquid Vape, Minta Aparat Bertindak Tegas

Agustus 9, 2026 2:11 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Lengkap: Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Wamendagri Ribka Dorong Pemda Maluku Optimalkan Potensi Maritim

Juni 6, 2026 10:59 am6 Views

Lengkap: 50 Guru Besar Deklarasi Pendidikan Indonesia Raya Abadi demi Transformasi Pendidikan Abad ke-22

Juni 5, 2026 8:48 am4 Views

Wajib Tahu: Tim Alumni MAZ Taklukkan Tim Karyawan MAZ 5-1 di Piala 307

Juli 22, 2026 6:40 am2 Views
Latest Reviews

Comparison: The Maternal and Fetal Outcomes of COVID-19

By adminJanuari 15, 2021 5:46 pm

Florida Surgeon General’s Covid Vaccine Claims Harm Public

By adminJanuari 15, 2021 4:17 pm

Signs of Endometriosis: What are Common and Surprising Symptoms?

By adminJanuari 15, 2021 3:55 pm
© 2026 mediakebayoran. Designed by mediakebayoran.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.